Sosialisasi pendataan penduduk non permanen & rentan administrasi kependudukan oleh komisi C dan komisi D DPRD kendal serta dinaskependudukan dan pencatatan sipil kab. kendal dilaksanakan di aula balai desa magelung jam 13.00 wib dengan undangan perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Sebelum acara dimulai dari petugas capil dan UPTD membuka loket bagi peserta yang belum memiliki Identitas Kependudukan Digital. hal tersebut diharapkan agar masyarakat lebih mudahmengakses data kependudukan keluarga sehingga dapat digunakan ketika yang bersangkutan tidak membawa KTP maupun KK fisik meskipun pada prakteknya belum semua instansi bisa menerima namun dari capil sendiri sedang meupayakan agar hal tersebut segera bisa terwujud.
Untuk penduduk yang belum ber KK Magelung ( KK masih Luar magelung ) diharapkan bisa mengurus penduduk non permanen dengan syarat membawa KK asli daerah asal dan datang sendiri langsung ke kantor UPTD capil di kecamatan Kaliwungu.
Share :